POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024 kemarin.
Tidak sendiri, ditemani oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid untuk melaporkan sebuah kasus.
Tampak ia mengaku hanya ingin bersilaturahmi setelah dua tahun lamanya tidak berkunjung ke kantor polisi karena mengaku hidupnya sudah damai.
Hal itu ia ungkapkan kepada awak media dan diunggah ulang oleh akun Instagram @lambe__danu, ia mengatakan bahwa kunjungannya itu sekaligus melaporkan seseorang.
"Sudah dua tahun enggak main ke kantor polisi. Sudah damai hidupnya, sekalian laporin seseorang, tunggu aja enggak lama kok," kata Nikita Mirzani yang dikutip Poskota pada Jumat, 13 September 2024.
Selaku kuasa hukum, Fahmi mengatakan bahwa kliennya itu baru saja melaporkan seseorang dengan pasal UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP dan lainnya.
"Ada yang dilaporkan, cuma siapanya tanya aja sama penyidik. Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP dan masuk pidana khusus," kata
Fahmi.
"Kita laporkan manusia satu orang tapi dahsyat," katanya.
Akhirnya, teka-teki laporan yang dibuat oleh selebritas itu pun terungkap. Huma Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi mengatakan bahwa Nikita melaporkan VA.
Wanita berusia 38 tahun itu melaporkan seseorang berinisial VA dengan pasal UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan dan KUHP.
"Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM," kata Nurma.