Selanjutnya, Anda dapat meminta keringan kepada pihak pinjol apabila memang utang yang harus dibayar sangat mebebankan.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan keringan kepada pinjol bersangkutan.
Keringan yang diajukan dapat berupa pengurangan bunga cicilan, perpanjang tenor pinjaman, pengurangan jumlah pinjaman, hingga menghapus semua nominal pinjaman.
Demikian informasi terkait cara-cara yang dapat dilakukan keluarga nasabah pinjol meninggal dunia untuk mengatasi segala utangnya, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.