Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi oleh Sahabatnya Sendiri, Ada Apa?

Jumat 13 Sep 2024, 13:39 WIB
Penyanyi Chikita Meidy. (Instagram/@chikitameidy)

Penyanyi Chikita Meidy. (Instagram/@chikitameidy)

POSKOTA.CO.ID - Aktris sekaligus penyanyi Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor Shilda Oktavia Rosa merupakan sahabat Chikita Meidy.

Waktu pelaporan Shilda didampingi kuasa hukumnya, Erik Hutajulung, ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis 12 September 2024. 

Menurut Shila, dirinya dituduh menjadi penyebab bangkrutnya bisnis usaha kecantikan skinscare milik Chikita. Shila merasa keberatan karena namanya telah disinggung ke dalam siaran langsung di TikTok.

"Pada tanggal 6 September akun Chikita live. Disitu ada dugaan telah mencemarkan nama baiknya sekaligus juga menyebutkan profesi juga, yang bilang bahwa saya telah membuat kerugian atas usahanya yang dahulu dan menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usaha skincare-nya," ungkap Shilda kepada wartawan Kamis.

Selain itu, Shilda mengungkapkan perkenalan dengan Chikita hanya untuk urusan bisnis. Waktu itu dirinya disebutnya memintanya untuk mempromosikan usaha skincarenya.

Beberapa tahun setelah usahanya berjalan, Chikita menuding dirinya menjadi penyebab atas kerugian bisnis tersebut. Dengan begitu, Shilda memutuskan menempuh jalur hukum lantaran merasa kecewa dengan Chikita.

"Pada tahun 2018 betul kita temenan. Tapi itu juga atas teman cuman minta tolong untuk mempromosikan krim muka. Tidak ada kesepakatan perjanjian atau bermaterai juga. Setelah saya hengkang tidak mau lanjut untuk berbisnis dengannya lagi, sepertinya disitu ada kekecewaan dan menuduh  bahwa saya telah membuat kerugian atas krimnya itu," tukasnya.

Kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulung menambahkan dasar laporan resmi telah teregister nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2024. Chikita Meidy dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.

"Kami buat laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami Shilda Oktavia," ungkap Erik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

News Update