Anda dapat memanfaatkan fitur pemblokiran pada ponsel atau aplikasi media sosial Anda. Lebih lanjut lagi, Anda juga dapat menghapus akun dan mengganti nomor Anda sebagai langkah antisipasi.
3. Melaporkannya Kepada OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga di Indonesia yang berwenang untuk mengatur layanan pinjol.
Jika Anda merasa terganggu dengan tindakan pinjol, Anda dapat melaporkannya kepada OJK melalui beberapa saluran, seperti situs resmi OJK.
Sekian informasi terkait cara menghapus nomor HP yang disalahgunakan oleh pengguna pinjol.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.