Ada dua cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan bantuan Program YAPI, yaitu melalui usulan masyarakat atau usulan lembaga. Berikut adalah mekanisme lengkapnya:
1. Usulan Masyarakat
Masyarakat dapat mengajukan bantuan melalui dua cara berikut:
- SIKS-NG Pemerintah Daerah: Pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional (SIKS-NG) yang dioperasikan oleh Pemerintah Daerah.
- Aplikasi Cek Bansos: Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Playstore atau Appstore. Setelah itu, pilih jenis bantuan YAPI pada fitur usulan.
2. Usulan Lembaga
Lembaga yang ingin mengajukan bantuan bagi anak-anak yatim piatu dapat melakukan pengajuan dengan mekanisme berikut:
- Pengisian Formulir: Mengisi formulir data lembaga pada tautan s.kemensos.go.id/e6a di link http://s.kemensos.go.id/e6a.
- Konfirmasi Pengajuan: Melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp ke nomor 082211553867.
- Input Data Anak: Memasukkan data anak yang diajukan ke dalam situs siksgis.kemensos.go.id dengan link http://siksgis.kemensos.go.id.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, terutama dari segi nutrisi, dan mendukung tumbuh kembang mereka dengan baik.
Itulah informasi mengenai Bansos YAPI dan panduan cara mendaftar berikut syarat untuk mendapatkannya. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.