ALHAMDULILLAH! Saldo Dana Bansos BPNT Rp400.000 Cair untuk Pemilik NIK KTP yang Terverifikasi di DTKS, Simak Cara Daftar Online dan Offline di Sini!

Jumat 13 Sep 2024, 19:28 WIB
Saldo dana BPNT cair untuk NIK KTP yang sudah terverifikasi.(Poskota/Insan Sujadi)

Saldo dana BPNT cair untuk NIK KTP yang sudah terverifikasi.(Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 segera cair untuk alokasi September hingga Oktober 2024 untuk pemilik NIK KTP yang terverifikasi di DTKS.

Kementerian Sosial Republik Indonesia terus menyalurkan Bantuan Sosial dari tahun 2022, yaitu bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Bantuan Kartu Sembako/BPNT untuk 18 juta KPM.

Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan.

Untuk masuk ke dalam DTKS supaya mendapatkan bantuan, masyarakat tidak dapat melakukan pendaftaran secara langsung. Namun, masyarakat dapat menggunakan fitur usul di aplikasi Cek Bansos atau mengajukan diri di kelurahan setempat.

Cara Daftar DTKS

Cara daftar DTKS online dan offline di tahun 2024, yaitu:

1. Pendaftaran DTKS secara online

  • Download aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru.
  • Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK/Nomor KTP dan nama lengkap.
  • Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP.
  • Klik Buat Akun Baru dan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan oleh Kemensos.
  • Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
  • Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  • Data yang telah diajukan akan diproses oleh Kementerian Sosial untuk verifikasi dan validasi.

2. Pendaftaran DTKS secara offline

  • Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Daftarkan diri sebagai calon penerima manfaat DTKS.
  • Ikuti proses musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima bantuan sosial.
  • Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah.
  • Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  • Proses verifikasi dan validasi akan disahkan oleh bupati/wali kota dan disampaikan kepada gubernur yang kemudian diteruskan kepada menteri terkait.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi terendah 25% di daerah pelaksanaan. Bentuknya adalah Kartu Keluarga Sejahtera yang bisa digunakan di e-warong terdekat.

Adapun besaran bansos BPNT adalah Rp400.000 (Rp200.000/bulan) yang pencairannya dilakukan dua bulan sekali. 

Manfaat yang dapat diperoleh secara umum dari BPNT, yaitu meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dan meningkatnya transaksi non tunai sesuai dengan program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas oleh Bank Indonesia.

Serta meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

Berita Terkait
News Update