Selamat! NIK KTP Ini Berhak Mendapatkan Saldo Dana Rp400.000 yang Cair September 2024, Lihat Persyaratan dan Cara Cairkannya di Sini!

Kamis 12 Sep 2024, 10:43 WIB
Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)kembali akan dicairkan oleh pemerintah, lihat syarat dan cara pencairannyadi sini. (Pixabay/hudsoncrafted/Dadan)

Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)kembali akan dicairkan oleh pemerintah, lihat syarat dan cara pencairannyadi sini. (Pixabay/hudsoncrafted/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp400.000 cair di bulan ini untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan ini untul alokasi Juli-Agustus 2024. 

Bantuan ini merupakan adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Program ini memberikan bantuan berupa uang elektronik yang hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau Elektronik Warung Gotong Royong dan tempat yang bekerja sama dengan pemerintah.

Dengan menggunakan mekanisme non-tunai, BPNT bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan serta mengurangi potensi penyalahgunaan.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan BPNT adalah pemilik NIK KTP dengan syarat sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI):

Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial.

Termasuk Kategori Keluarga Tidak Mampu:

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pendapatan Rendah:

Total pendapatan keluarga penerima harus di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Tidak Bekerja/Keluarga PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD:

Penerima BPNT tidak boleh menjadi pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain:

Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lain seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bukan Pendamping Sosial PKH:

Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, maka Anda berhak untuk menerima bantuan sesuai jadwal penyaluran melalui rekening Bank himbara. Anda bisa melakukan pencairan dengan cara atau langkah-langkah berikut ini.

Cara Pencairan Bansos BPNT

1. Melalui Rekening

Jika Anda KPM yang diberikan kartu rekening dari Bank himbara, saldo dana bantuan bisa ditarik dengan cara mendatangi ATM terdekat atau agen bank di wilayah Anda.

Masukkan kartu ke dalam mesin ATM, pilih opsi penarikan, dan ikuti petunjuk di layar. Dana tunai akan diberikan sesuai dengan saldo bantuan yang tersedia.

2. Melalui Kartu KKS

Apabila Anda menggunakan kartu KKS sebagai alat penarikan uang, tunggu jadwal yang diberikan oleh pendamping sosial di daerah Anda. Mereka akan memberitahu kapan dan dimana pencairan dilakukan.

Bawa kartu KKS merah putih tersebut beserta data yang mungkin harus dibawa sesuai instruksi. Datang sesuai jadwal agar proses pencairan berjalan dengan lancar.

3. Melalui Kantor Pos

Selain kedua cara di atas, terdapat KPM yang mencairkan dana bantuan BPNT melalui PT. Pos Indonesia. Biasanya penerima manfaat yang berjarak 1 KM dari lokasi Kantor Pos bisa mengambil saldo dana di sana.

Apabila Anda termasuk salah satunya, kunjungi kantor Pos setempat dengan membawa data pelengkap. Ikuti arahan petugas sampai dana diterima.

Itulah informasi mengenai persyaratan penerima bantuan sosial BPNT. Anda bisa mencari informasi selengkapnya di situs resmi Kemensos RI dan media sosial Instagram @kemensosri. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

News Update