POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah melakukan transfer saldo dana sebesar Rp2.400.000 melalui program Bantuan Sosial (Bansos) PKH BPNT 2024 ke nomor rekening yang terdaftar dengan Nama dan NIK KTP yang tedaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi penerima PKH, besaran bantuan yang diterima tergantung pada kategori penerima, seperti penyandang disabilitas berat, lansia, ibu hamil, atau anak usia dini.
Para penerima ini dapat menerima bantuan sebesar Rp400.000 setiap dua bulan atau Rp600.000 setiap tiga bulan.
Sedangkan penerima BPNT, berhak menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan.
Bantuan ini disalurkan dalam enam tahap selama tahun 2024, dengan total bantuan yang diterima setiap tahap sebesar Rp400.000, mencapai total Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Bansos PKH BPNT 2024 menyasar masyarakat kurang mampu yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini merupakan bentuk bantuan tunai yang diberikan secara berkala untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan kesehatan.
Kriteria Penerima Dana Bansos PKH BPNT 2024
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima manfaat bantuan ini, berikut adalah 9 kriteria yang berhak mendapatkan Bansos PKH BPNT 2024:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima harus terdaftar di DTKS, yaitu data yang digunakan untuk menyeleksi masyarakat yang layak menerima bantuan sosial.
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima harus merupakan warga negara Indonesia dengan bukti kepemilikan NIK KTP yang sah.