Jika Anda mengetahui bahwa data e-KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal, segera hubungi OJK dan pihak lembaga pinjaman yang terkait untuk memblokir pengajuan tersebut. Lembaga pinjaman resmi biasanya akan bekerja sama untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
3. Laporkan ke OJK dan Pihak Berwenang
Apabila Anda menjadi korban pinjol ilegal, laporkan segera ke OJK dan pihak berwajib. OJK memiliki mekanisme untuk menangani keluhan terkait pinjaman ilegal.
Dengan melaporkan ke pihak yang berwenang, Anda juga membantu mencegah pelaku untuk terus menyalahgunakan data pribadi orang lain.
4. Hindari Pinjol Ilegal
Salah satu cara paling efektif untuk menghindari penyalahgunaan data e-KTP adalah dengan tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol ilegal.
Sebelum mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
Dengan langkah pencegahan yang tepat, Anda dapat melindungi diri dari dampak negatif pinjaman online ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.