Klaim Saldo Dana Rp4.200.000 dari Pemerintah Segera Meluncur, Cek Cara dan Tanggalnya!

Kamis 12 Sep 2024, 20:12 WIB
Klaim saldo dana Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja gelombang 72. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Klaim saldo dana Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja gelombang 72. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Klaim saldo dana Rp4.200.000 dari pemerintah segera meluncur, ini informasi tanggalnya.

Pemerintah diperkirakan dalam beberapa waktu kedepan akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 72.

Kartu Prakerja merupakan suatu program pemerintah yang menjadi incaran masyarakat Indonesia.

Pasalnya, jika mengikuti Program Kartu Prakerja banyak keuntungan yang bisa diraih mulai dari insentif hingga peningkatan skil.

Hal ini yang menjadi masyarakat Indonesia mengincar Program Kartu Prakerja khususnya bagi yang belum memiliki pekerjaan dan UMKM.

Terkait pendaftaran Kartu Prakerja yang belum kunjung di buka oleh pemerintah membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.

Tentunya bagi anda yang sudah tidak asing dengan Program Kartu Prakerja pastinya sudah tahu hari pendaftaran Kartu Prakerja di buka.

Biasanya pendaftaran Kartu Prakerja di buka pada hari Jumat minggu kedua.

Bagi anda yang penasaran terkait informasi tanggalnya, silahkan cek artikel ini sampai habis.

Anda yang belum memiliki akun Kartu Prakerja bisa disiapkan terlebih dahulu untuk mempermudah proses pendaftaran.

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

  • Buka situs www.prakerja.go.id.
  • Masukkan email atau nomor ponsel yang aktif.
  • Klik menu Daftar.
  • Kemudian, pilih metode verifikasi, melalui email atau sms.
  • Setelah itu akan muncul kode verifikasi yang tertera pada email atau sms yang dikirimkan.
  • Masukkan kode verifikasi tersebut.
  • Pendaftaran berhasil, anda sudah mempunyai akun Kartu Prakerja untuk melakukan langkah pendaftaran selanjutnya.

Setelah akun Kartu Prakerja anda berhasil terverifikasi, segera siapkan persyaratan untuk mendaftar.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
News Update