POSKOTA.CO.ID - Menjamurnya layanan pinjaman online alias pinjol semakin banyak merugikan masyarakat, bahkan yang tak pernah terlibat sekali pun.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran data pribadi orang-orang berpotensi disalahgunakan oknum-oknum tak bertanggung jawab, termasuk jadi korban pinjaman online.
Perlu diakui bahwa saat ini keamanan data pribadi seperti NIK KTP, nomor telepon, hingga nomor rekening begitu rawan diperjualbelikan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Anda mesti ekstra waspada dengan rutin memeriksakan NIK KTP untuk memastikan pernah disalahgunakan atau tidak.
Pasalnya, jika hal buruk tersebut sampai terjadi, kerugian yang didapat bisa dalam jangka panjang akibat NIK KTP kita pernah disalahgunakan.
Salah satu cara yang paling mudah dan efektif untuk melakukan ini adalah dengan menggunakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Melalui layanan SLIK OJK, Anda dapat meminta informasi tentang semua pinjaman online atau kredit yang terkait dengan kita.
Lebih enaknya, pengecekan melalui SLIK OJK bisa dilakukan secara online hanya menggunakan handphone.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa dan mengetahui apakah KTP kita pernah dipakai pinjol oleh orang lain.
Namun, sebelum memulai proses pemeriksaan SLIK OJK, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan, termasuk KTP asli, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Setelah kita memiliki semua dokumen tersebut, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pemeriksaan SLIK OJK.