• Warga Negara Indonesia berusia antara 18 hingga 64 tahun.
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memerlukan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk pekerja yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
• Bukan pejabat negara, anggota DPRD, aparatur negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
• Maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72
• Kunjungi laman www.prakerja.go.id.
• Klik “Daftar Sekarang”.
• Masukkan alamat email dan password.
• Isi NIK KTP, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik “Lanjut”.
• Lengkapi data diri, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung, pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
• Verifikasi foto KTP dengan mengunggah foto dari kamera HP. Jika foto sudah sesuai, klik “Gunakan Foto”.
• Tunggu sistem memverifikasi foto KTP.