Sebelum DC dikirim, perusahaan biasanya akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada nasabah yang terlambat membayar.
Pemberitahuan ini berfungsi sebagai peringatan akhir sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Komunikasi ini bisa dilakukan melalui telepon, email, atau pesan singkat WhatsApp resmi.
Peraturan Penagihan oleh Debt Collector
Terdapat beberapa peraturan yang harus ditaati oleh debt collector ketika melakukan penagihan secara langsung kepada nasabah.
Jika peraturan ini dilanggar, DC bisa dikenakan sanksi pidana. Berikut adalah beberapa aturan penting yang harus dipatuhi oleh DC saat menagih utang:
1. Memiliki Sertifikasi OJK
Debt collector harus memiliki sertifikasi resmi dari OJK dan diakui dalam peraturan OJK. Mereka juga diwajibkan menjalani pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK.
2. Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan
DC dilarang menggunakan tindakan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan nasabah. Jika hal ini terjadi, nasabah berhak menuntut DC atas pencemaran nama baik.
3. Menagih Utang Macet Sesuai Kriteria
Debt collector hanya diperbolehkan menagih utang yang sudah dianggap macet berdasarkan kriteria dari Bank Indonesia, yaitu ketika cicilan telah tertunggak lebih dari 6 bulan.
4. Wajib Membawa Dokumen Resmi
DC wajib membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti tertulis terkait rincian utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.
5. Penagihan Harus Sesuai Kesepakatan
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu yang disepakati hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan sebelumnya dari nasabah.
6. Hanya Menagih ke Alamat yang Dicantumkan
Debt collector hanya boleh mendatangi alamat yang telah dicantumkan oleh nasabah. Mereka tidak diizinkan untuk menagih di tempat kerja atau alamat lain yang tidak disepakati, kecuali jika nasabah mencantumkan alamat tersebut sebagai tempat penagihan.
Itulah tadi jawaban atas pertanyaan, berapa lama DC pinjol datang ke rumah jika telat bayar tunggakan?