Data masyarakat yang masuk ke DTKS akan dievaluasi untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat mendapatkan bantuan BPNT senilai Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini diberikan setiap bulan sebesar Rp200.000, atau jika memiliki komponen Program Keluarga Harapan (PKH), dapat juga menerima bantuan PKH.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda memahami proses pengajuan untuk menjadi penerima bantuan BPNT.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.