Dibalik itu semua, risiko lebih besar dihadapi nasabah yang menggunakan pinjol ilegal. Tidak ada jaminan keamanan data pribadi Anda, sehingga nasabah berpotensi tetap menerima tawaran atau kontak meskipun pinjaman sudah berhasil dilunasi.
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan selalu memastikan bahwa perusahaan pinjol yang digunakan terdaftar dan diawasi secara resmi agar data pribadi tetap aman.
Demikian informasi terkait hal yang harus digunakan setelah lunas bayar pinjol, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.