Kemudian, ikuti prosedur yang ada untuk dapat mencairkan dana PKH sesuai nominal yang tertera setiap tahapnya.
Pencairan via PT Pos Indonesia biasanya dilakukan per tiga bulan atau empat tahap dalam satu tahun.
2. Pencairan Melalui Rekening Himbara
KPM dapat melakukan pencairan uang tuani di ATM Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Untuk penarikan dana, KPM harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang digunakan di bank mitra sesuai rekening masing-masing.
Pencairan melalui metode ini biasanya dilakukan per dua bulan sekali atau enam tahap dalam satu tahun.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran dana bansos PKH yang didapat oleh masing-masing KPM, terhitung selama satu tahun penuh.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos secara mandiri di rumah atau dimanapun menggunakan perangkat elektronik mendukung semisal HP. Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi Website: Buka browser dan kunjungi laman Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Isi wilayah: Di kolom wilayah, pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamaan, dan Desa sesuai domisili
- Isi Nama: Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Verifikasi Kode: Ketik empat huruf kode captcha untuk verifikasi saat masuk
- Proses Pencarian: Klik 'Cari Data' untuk menampilkan hasil pencarian Anda tentang informasi bansos
Sistem Cek Bansos Kemensos akan memeriksa nama penerima manfaat berdasarkan data wilayah yang diinput. Apabila nama Anda terdaftar, artinya bansos PKH dapat segera cair untuk periode tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.