Jangan Lengah! Amankan Data NIK KTP Anda agar Tidak Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Rabu 11 Sep 2024, 16:03 WIB
Ilustrasi mengamankan data NIK KTP. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Ilustrasi mengamankan data NIK KTP. (Poskota/Rinrin Rindawati)

POSKOTA.CO.ID - Anda yang menjadi debitur pinjaman online (pinjol) jangan sampai lengah dan tetap upayakan menjaga data nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam kartu tanda penduduk (KTP), agar tidak disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jika data debitur gagal bayar (Galbay) harus dihapus. Hal itu bertujuan agar penyelenggara pinjol tidak menyalahgunakan data debitur dan menyimpan data debitur.

Selain itu, lembaga pinjol legal harus menjamin keamanan data debitur dan dilarang memberikan atau menginformasikan data tersebut kepada pihak ketiga, terkecuali telah ada persetujuan dengan debitur.

Aturan itu tercatat dalam Peraturan OJK No,77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Aturan tersebut berlaku bagi entitas peminjaman uang dibawah OJK, tetapi aturan ini menjadi tidak berlaku bagi pinjol ilegal dan ini sangat berbahaya bagi keamanan data pribadi Anda.

Sebab, pinjol ilegal ini berpotensi menyalahgunakan data pribadi Anda untuk digunakan aktivitas-aktivitas peminjaman lainnya tanpa persetujuan pemilik data pribadi tersebut.

Oleh karena itu, yang bisa Anda lakukan ialah mengecek secara berkala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, untuk melihat apakah data Anda sesuai atau ternyata ada penyimpangan terkait peminjaman uang.

Cara agar Data NIK KTP Terhapus di Pinjol

Mengutip dari kanal YouTube Kocheng Hoki, berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk menghapus data NIK KTP atau data pribadi di platform pinjol, yaitu:

Lunasi Pinjaman

Segera lunasi pinjaman Anda dan jangan mengajukan pinjaman baru jika keadaan tidak mendesak.

Dengan begitu penyedia layanan pinjaman uang tidak akan menghubungi Anda dan data Anda sebagai debitur akan terhapus.

Melapor ke OJK

Apabila Anda tidak memiliki pinjaman namun tetap mendapatkan teror dari debt colletor (DC) pinjol, Anda bisa segera melapor ke OJK.

Berikut ini kontak OJK yang bisa Anda hubungi, yaitu:

Hapus Akun dan Unistall Aplikasi Pinjol

Penghapusan data debitur bisa dilakukan dengan cara menghapus data aplikasi pinjol di ponsel Anda dan menguninstall aplikasinya.

Tahapannya bisa Anda lakukan dengan menghapus data terlebih dahulu kemudian menguninstall aplikasi.

Setelah itu data-data yang terkait dalam pinjol tersebut akan terhapus. Tetapi jika tetap ada notifikasi baik melalui email atau SMS dari aplikasi terkait, segera laporkan ke OJK.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update