POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan berupa insentif Rp700.000 melalui program Kartu Prakerja. Baca berita selengkapnya di sini.
Prakerja merupakan program untuk mengembangkan potensi dalam diri peserta. Pengembangan potensi tersebut diwujudkan melalui pelatihan.
Atas keikutsertaan dalam pelatihan Prakerja, peserta berhak mendapatkan insentif sebesar Rp700.000 secara tunai yang terkirim ke dompet elektronik.
Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai peserta Prakerja sebelum mendapatkan insentif bantuan bernilai ratusan ribu itu.
Syarat Prakerja
- Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta berusia 18-64 tahun
- Peserta tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Peserta belum pernah menerima bantuan Prakerja gelombang sebelumnya
Jika ada lebih dari dua penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) sama, maka hanya dua yang diambil.
Sementara Prakerja mengecualikan beberapa golongan yang tidak boleh mengikuti program. Berikut daftar golongannya:
- Anggota DPR
- Prajurit TNI
- Personel Polri
- ASN
- Petinggi BUMN/BUMD
- Perangkat desa
- Pejabat negara
Cara Daftar Prakerja
Berikutnya, setelah persyaratan terpenuhi, peserta dapat mengikuti pendaftaran akun. Simak petunjuk cara melakukan pendaftaran:
- Kunjungi situs resmi Prakerja, lalu klik "Daftar Sekarang".
- Isi data sesuai NIK KTP dan KK peserta.
- Unggah foto KTP, pindai wajah, dan ketik nomor hp yang aktif.
- Ikuti tes kemampuan dasar dan motivasi.
- Jika lolos, peserta dapat bergabung gelombang yang tersedia.
Tahap Klaim Insentif
Selanjutnya, peserta harus mengikuti tahapan klaim insentif Prakerja Rp700.000. Ikuti petunjuknya berikut ini:
- Selesaikan pelatihan yang dibuktikan dengan munculnya sertifikat digital Prakerja.
- Berikan ulasan dan penilaian terhadap pelatihan Prakerja.
- Isi dua survei evaluasi terkait efektivitas Prakerja yang diikuti.
- Hubungkan akun Prakerja dengan dompet digital peserta.
Adapun uang gratis bisa dicairkan ke dompet digital dalam waktu 3-5 hari terhitung sejak penjadwalan muncul pada menu dashboard.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.