Belum Ada Sosok Pengganti Pj Gubernur Heru Budi, DPRD Jakarta Dorong Partai Usulkan 3 Nama

Rabu 11 Sep 2024, 17:39 WIB
Rapat DPRD DKI Jakarta yang membahas pengisian Penjabat Gubernur, Rabu, 11 September 2024. (Poskota/Pandi)

Rapat DPRD DKI Jakarta yang membahas pengisian Penjabat Gubernur, Rabu, 11 September 2024. (Poskota/Pandi)

Khoirudin menegaskan Heru Budi tidak bisa lagi memperpanjang masa jabatannya. Sebab dalam aturan juga disebutkan jika masa jabatan hanya dua kali saja.

"Dua kali masa perpanjangan, aturannya begitu. dua kali perpanjangan, jadi tidak untuk yang ketiga. (Heru Budi) memang sudah enggak bisa diperpanjang lagi, harus ada orang lain," katanya.

Lebih lanjut Khoirudin menyebut jika pengganti Heru Budi diutamakan pejabat eselon 1. Namun karena keterbatasan partai perlu mengusulkan nama. Ia menegaskan pengganti Heru Budi tidak diprioritaskan dari Jakarta. Yang terpenting calon pengganti mempunyai track mumpuni.

"Prioritasnya bukan ke DKI, tapi rekam jejak, prestasi. dan visioner ya. jangan menanggap walaupun beberapa bulan, cuma sebagai transisi, tidak," pungkasnya.

Aturan masa jabatan penjabat kepala daerah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomot 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Pasal 8 menyebutkan masa jabatan Pj Gubernur berlangsung satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Dalam hal ini, masa jabatan Heru Budi akan berakhir setelah dua tahun menjabat yakni pada 17 Oktober 2024. (Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update