POSKOTA.CO.ID - Perlu diakui bahwa pinjaman online atau pinjol masih lekat berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat meski telah diwanti-wanti Pemerintah.
Kondisi ekonomi yang sulit, kebutuhan yang mendesak, hingga faktor gaya hidup menjadi beberapa alasan masyarakat terjebak dengan pinjol.
Bagi sebagian masyarakat, pinjol merupakan alternatif mudah untuk mendatangkan pinjaman uang secara instan.
Sayangnya, tidak semua aplikasi pinjol di internet memiliki legalitas yang sah alias ilegal.
Seperti diketahui, pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga debitur yang melakukan peminjaman di platform tersebut tidak bisa memiliki perlindungan.
Sudah banyak kasus korban pinjol ilegal yang merasa dirugikan, dari mulai teror intimidatif yang dilakukan debt collector (DC) hingga disebarluaskannya data pribadi.
Imbas-imbas buruk di atas biasanya disebabkan karena nasabah mengalami galbay alias gagal bayar dari tempo pelunasan yang sudah disepakati.
Oleh karena itu, memang tidak disarankan melakukan pinjaman online, apalagi di aplikasi pinjol ilegal.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti dijelaskan di atas, sebaiknya masyarakat perlu membuka wawasan terhadap ciri aplikasi pinjol ilegal agar tak terjebak.
5 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui Nasabah
1. Pastikan Izin Pinjol
Aplikasi pinjol harus dipastikan sesuai dengan izin OJK. Karena, OJK selalu mengupdate daftar perusahaan yang berada dibawah pengawasan OJK.
Oleh sebab itu, untuk memastikan pinjol tersebut legal atau ilegal, cara awal paling sederhana adalah melihat logo OJK di dalam aplikasi tersebut.
Jika ada, pastikan lagi keakuratannya dengan meng-crosscheck nama aplikasi tersebut dalam daftar OJK.
Namun jika dalam aplikasi tersebut tidak terdapat logo OJK, sudah bisa dipastikan bahwa aplikasi tersebut merupakan pinjol ilegal.
2. Nama dan Logo yang Meragukan
Biasanya aplikasi ilegal ini memakai logo dan nama yang mirip dengan pinjol legal. Maka, nasabah harus dengan cermat meneliti pinjol manakah yang legal dan sudah berizin oleh OJK.
3. Link Mencurigakan
Jangan coba-coba sesekali mengklik tautan yang bersumber atau dikirim dari pinjaman online ilegal. Karena, sesekali mengklik data nasabah akan dengan mudah didapat oleh pinjol ilegal.
4. Cara Pencairan yang Terlalu Mudah
Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat dengan syarat seadanya, bahkan tanpa harus menyertakan dokumen pendukung seperti, KTP, slip gaji, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Tidak Bersumber dari Play Store atau App Store
Jika aplikasi tidak di-unduh dari toko aplikasi resmi, sangat mungkin bahwa aplikasi tersebut ilegal, termasuk pinjol.
Sebab, kini banyak oknum yang menawarkan pinjaman online dengan menyarankan calon nasabah untuk mengunduh aplikasi tanpa sumber yang jelas, terutama di platform facebook.
Itulah beberapa ciri aplikasi pinjol ilegal yang perlu diketahui agar terhindar dari hal buruk seperti teror intimidatif DC dan disebarluaskannya data pribadi Anda.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.