5 Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Nasabah Perlu Tahu Agar Bebas dari Teror DC dan Ancaman Kebocoran Data Pribadi

Rabu 11 Sep 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjol ilegal yang perlu diketahui (Foto: Freepik)

Ilustrasi aplikasi pinjol ilegal yang perlu diketahui (Foto: Freepik)

Oleh sebab itu, untuk memastikan pinjol tersebut legal atau ilegal, cara awal paling sederhana adalah melihat logo OJK di dalam aplikasi tersebut.

Jika ada, pastikan lagi keakuratannya dengan meng-crosscheck nama aplikasi tersebut dalam daftar OJK. 

Namun jika dalam aplikasi tersebut tidak terdapat logo OJK, sudah bisa dipastikan bahwa aplikasi tersebut merupakan pinjol ilegal.

2. Nama dan Logo yang Meragukan 

Biasanya aplikasi ilegal ini memakai logo dan nama yang mirip dengan pinjol legal. Maka, nasabah harus dengan cermat meneliti pinjol manakah yang legal dan sudah berizin oleh OJK.

3. Link Mencurigakan

Jangan coba-coba sesekali mengklik tautan yang bersumber atau dikirim dari pinjaman online ilegal. Karena, sesekali mengklik data nasabah akan dengan mudah didapat oleh pinjol ilegal. 

4. Cara Pencairan yang Terlalu Mudah

Biasanya, pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat dengan syarat seadanya, bahkan tanpa harus menyertakan dokumen pendukung seperti, KTP, slip gaji, KK, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Tidak Bersumber dari Play Store atau App Store

Jika aplikasi tidak di-unduh dari toko aplikasi resmi, sangat mungkin bahwa aplikasi tersebut ilegal, termasuk pinjol.

Sebab, kini banyak oknum yang menawarkan pinjaman online dengan menyarankan calon nasabah untuk mengunduh aplikasi tanpa sumber yang jelas, terutama di platform facebook.

Berita Terkait

News Update