5 Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Nasabah Perlu Tahu Agar Bebas dari Teror DC dan Ancaman Kebocoran Data Pribadi

Rabu 11 Sep 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjol ilegal yang perlu diketahui (Foto: Freepik)

Ilustrasi aplikasi pinjol ilegal yang perlu diketahui (Foto: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Perlu diakui bahwa pinjaman online atau pinjol masih lekat berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat meski telah diwanti-wanti Pemerintah.

Kondisi ekonomi yang sulit, kebutuhan yang mendesak, hingga faktor gaya hidup menjadi beberapa alasan masyarakat terjebak dengan pinjol.

Bagi sebagian masyarakat, pinjol merupakan alternatif mudah untuk mendatangkan pinjaman uang secara instan.

Sayangnya, tidak semua aplikasi pinjol di internet memiliki legalitas yang sah alias ilegal.

Seperti diketahui, pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga debitur yang melakukan peminjaman di platform tersebut tidak bisa memiliki perlindungan.

Sudah banyak kasus korban pinjol ilegal yang merasa dirugikan, dari mulai teror intimidatif yang dilakukan debt collector (DC) hingga disebarluaskannya data pribadi.

Imbas-imbas buruk di atas biasanya disebabkan karena nasabah mengalami galbay alias gagal bayar dari tempo pelunasan yang sudah disepakati.

Oleh karena itu, memang tidak disarankan melakukan pinjaman online, apalagi di aplikasi pinjol ilegal.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti dijelaskan di atas, sebaiknya masyarakat perlu membuka wawasan terhadap ciri aplikasi pinjol ilegal agar tak terjebak.

5 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui Nasabah

1. Pastikan Izin Pinjol 

Aplikasi pinjol harus dipastikan sesuai dengan izin OJK. Karena, OJK selalu mengupdate daftar perusahaan yang berada dibawah pengawasan OJK.

Berita Terkait

News Update