SIMAK! 5 Orang Ini Dilarang Ajukan Pinjol, Apakah Anda Termasuk?

Selasa 10 Sep 2024, 19:11 WIB
5 orang yang dilarang mengajukan pinjol. (Foto: Freepik)

5 orang yang dilarang mengajukan pinjol. (Foto: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol memang memudahkan seseorang untuk meminjam dana, namun ada syaratnya. 5 orang ini dilarang ajukan pinjol karena bakalan terkena konsekuensinya. 

Pinjaman online (pinjol) merupakan layanan kredit secara online yang tidak perlu jaminan harta benda. Ada dua jenis pinjol, yaitu pinjol legal dan ilegal 

Pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga baik perusahaan pinjol maupun debitur akan dilindungi oleh undang-undang. 

Sedangkan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan membuat aturannya sendiri sehingga kebanyakan merugikan nasabahnya. 

Terdapat persyaratan dan ketentuan untuk bisa meminjam uang di pinjol. Paling utama adalah perjanjian pembayaran utangnya yang memiliki tenggat waktu.

Agar bisa membayar tentunya harus mempunyai penghasilan yang tetap. Jika pinjol legal, akan menyarankan kredit yang bisa dibayarkan oleh debitur. 

Lantas, orang mana saja yang dilarang untuk mengajukan pinjaman dana di pinjol baik legal maupun ilegal? Berikut penjelasannya di sini. 

5 Orang yang Dilarang Ajukan Pinjol

1. Umur Belum Cukup 

Ada ketentuan umur untuk meminjam dana di pinjol, yaitu batas umurnya adalah 21 tahun. Hal ini bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. 

2. Warga Negara Asing (WNA) 

Syarat dari beberapa aplikasi pinjol adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga bisa mematuhi dan mengerti peraturannya. 

3. Pengangguran 

Orang yang tidak memiliki penghasilan, tidak bisa mengajukan pinjol karena saat prosesnya, akan diminta slip gaji sebagai salah satu dokumen persyaratan. 

4. Terkena BI Checking 

Calon debitur yang memiliki BI Checking, akan ditolak terutama pinjol legal karena riwayat kreditnya macet atau buruk. 

Namun, jangan sekali-kali mencoba ajukan dana di pinjol ilegal meskipun terkadang bisa. Ini akan menyebabkan risiko-risiko yang sulit untuk dihindari. 

5. Tidak Memiliki Rekening Bank 

Walaupun memang ada pinjol yang dikirimkan melalui dompet elektronik, namun akan lebih baik menggunakan rekening bank agar bisa lebih terpantau.  

Begitulah informasi dari 5 orang yang dilarang mengajukan pinjol. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update