POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 disalurkan dari bantuan sosial program BPNT 2024. NIK KTP dan nama ini terpilih sebagai penerima manfaat.
NIK KTP dan nama yang menerima bantuan sosial dari program BPNT 2024 adalah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah menyalurkan bansos untuk program Bantuan Pangan Non Tunai kepada setiap KPM sebesar Rp2.400.000 untuk periode pencairan selama satu tahun.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
Bantuan ini disalurkan secara bertahap dengan pencairan yang dilakukan setiap dua bulan sekali, nantinya pencairan akan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setiap bulan KPM akan mendapatkan sebesar Rp200.000 atau Rp400.000 setiap dua bulan. Untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran, terdapat beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPNT 2024.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024
- Tidak memiliki gaji UMR sebagai karyawan atau pensiunan
- Telah mendaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan SIstem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu
- Keluarga tidak mampu
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.
Penerima bantuan dari program BPNT 2024 merupakan kategori dari KPM yang memiliki nilai sosial ekonomi sebesar 25& terendah yang terdaftar di DTKS.
Dengan hadirnya Bantuan saldo dana dari pemerintah ini, diharapkan bisa banyak membantu kebutuhan perekonomian masyarakat dalam melonjaknya kenaikan harga bahan pokok di pasaran.
Demikian informasi mengenai cara pendaftaran Bansos dari pemerintah yang bisa Anda dapatkan sebesar Rp2.400.000 tahun ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.