RESMI! Berikut Kategori KPM yang Dicabut Kemensos, Ada Bantuan Sosial PKH, BPNT, BLT, Dana Desa, dan Bantuan Beras 10 Kg, Cek Kriterianya 

Selasa 10 Sep 2024, 00:50 WIB
Kategori KPM yang dicabut kemensos (Dok. Kemensos)

Kategori KPM yang dicabut kemensos (Dok. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) tahap 3 sangat dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Bansos merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat kurang mampu.

Bansos dari pemerintah memiliki berbagai jenis, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang saat ini sudah memasuki pencairan tahap 3, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September. 

Selain itu, ada bantuan BPNT, BLT Dana Desa, serta bantuan beras 10 kilogram. 

Semua bentuk bantuan ini ditujukan kepada masyarakat kurang mampu yang tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Namun, tidak semua KPM tetap berhak menerima bansos. 

Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melarang KPM dengan kriteria tertentu untuk menerima bantuan. 

Ini berarti KPM tersebut tidak lagi menjadi prioritas dan haknya sebagai penerima bansos dicabut. 

Berikut KPM yang dicabut haknya adalah:

1. KPM yang Sudah Mampu

Keluarga Penerima Manfaat ini tidak lagi berhak menerima bansos karena kondisi ekonominya telah pulih. Biasanya, mereka sudah bangkit dari krisis ekonomi yang sebelumnya dialami, seperti korban PHK atau usaha yang terpuruk selama pandemi Covid-19.

Berita Terkait
News Update