Putusan Banding, Hukuman Penjara SYL Diperberat Jadi 12 Tahun

Selasa 10 Sep 2024, 14:16 WIB
Syahrul Yasin Limpo. (Poskota/R. Sormin)

Syahrul Yasin Limpo. (Poskota/R. Sormin)

Dalam tuntutan setebal 1.576 halaman itu, penuntut umum KPK menyebut SYL Cs diduga terlibat menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya hingga berjumlah Rp44,5 miliar yang dilakukan bersama dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhammad Hatta.

SYL disebut memerintahkan staf khususnya seperti Imam Mujahidin Fahmid untuk menagih dan mengumpulkan dana sharing kepada para pejabat eselon satu di Kementan untuk memenuhi kebutuhan dan operasional kepentingan pribadinya serta keluarganya.

"Imam Mujahidin Fahmid menyatakan Syahrul Yasin Limpo marah kalau tidak bisa segera dilaksanakan, serta ancaman mutasi dan dinonjobkan dari jabatan sebagaimana ada beberapa pejabat lain di Kementan yang dinonjobkan," kata jaksa KPK.

Uang yang telah dikumpulkan oleh Kepala Biro Umum Setjen Kementan, kata jaksa KPK, yang selanjutnya diserahkan ke SYL. "Uang itu selanjutnya diserahkan Imam Mujahidin Fahmid kepada Syahrul Yasin Limpo," terang jaksa KPK.

Karena itu, jaksa KPK berkesimpulan bahwa dakwaan pertama telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan. Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran untuk kepentingan sendiri telah dapat dibuktikan pula.

Dalam pertimbangannya pula, jaksa KPK mengemukakan hal-hal yang memberatkan terdakwa SYL yaitu tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tegas jaksa KPK. (R. Sormin)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update