POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudag terdata sebagai penerima batuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, berhak mendapatkan saldo dana bansos senilai Rp750.000 dari pemerintah.
Untuk itu, pastikan Nomor Induk Kepndudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Anda, benar-benar valid, pastikan terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, untuk mengetahui apakah NIK KTP dan KK Anda valid sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2024, Anda bisa cek status bansos melalui web resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Maka dari itu, agar memastikan KPM benar-benar menerima saldo dan Rp2.400.000 dari bansos PKH 2024, penerima harus DTKS.
DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, berisi informasi terkait keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH.
Pada tahun 2024, PKH menargetkan beberapa kategori penerima yang akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan.
Untuk kategori lansia (berusia 70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat, setiap KPM berhak menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 yang akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Dana ini akan dicairkan sebesar Rp600.000 pada setiap tahap, yang berlangsung selama tiga bulan.
Pencairan akan dilakukan melalui transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
Selain lansia dan penyandang disabilitas, ada juga kategori lainnya yang berhak menerima bantuan dengan nominal berbeda, seperti ibu hamil, balita, serta siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Detail Bantuan Sosial Berdasarkan Kategori Penerima
Ibu Hamil dan Balita (0-6 tahun): Menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.