PDIP Digugat Kader, Gimik Politikah Kah?

Selasa 10 Sep 2024, 13:08 WIB
Foto: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato dan berfoto bersama dengan enam pasang bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur usai memberikan surat keputusan (SK) partai di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk ikut dalam Pilkada serentak 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Foto: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato dan berfoto bersama dengan enam pasang bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur usai memberikan surat keputusan (SK) partai di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).PDIP mengumumkan 60 calon kepala daerah yang terdiri dari enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, 38 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 16 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota untuk ikut dalam Pilkada serentak 2024. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Lantas apakah PTUN akan mengabulkan gugatan mereka? Bisa iya dan tidak. Namun, jika PDIP tidak melanggar AD/ART, maka kepengurusan baru PDIP tetap sah. ***

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update