POSKOTA.CO.ID - Pemerintah segera mencairkan Parogram Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi Juli-September serta September-Oktober 2024 pada bulan ini dan beberapa bantuan sosial (bansos) lainnya.
Kendati demikian ada dua bansos yang dilarang keras untuk diterima oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, apabila menerima maka nama hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dicoret oleh Kemensos.
Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, bantuan pertama yang tidak bisa diterima oleh KPM PKH dan BPNT adalah Bantuan Langsung Tynau (BLT) dana desa.
“Jadi penerima PKH dan juga BPNT itu dilarang keras menerima bantuan langsung tunai dana desa karena memang proses pemberiannya itu dilakukan dari beda Kementerian ,” kata pemilik kanal YouTube dikutip pada Selasa, 10 September 2024.
Pada dasarnya BLT Dana Desa juga diberikan untuk para KPM yang belum menerima bantuan sosial dari pemerintah lainnya juga. Maka tidak bisa dipaksakan untuk diterima oleh KPM PKH dan BPNT.
“Nantinya bantuan reguler seperti PKH atau BPNT itu akan terdeteksi banda bansos atau double bansos sehingga bisa dicoret bantuannya,” lanjut dia.
Kemudian bantuan kedua yang tidak bisa dicairkan oleh KPM kedua bansos tersebut adalah bansos Permakanan baik itu untuk lansia atau penyandang disabilitas.
“Bantuan permakanan itu diproyeksikan bagi warga masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial PKH ataupun sembako atau BPNT,” ucap pemilik YouTube Diary Banss.
Lantas, apa saja syarat menerima bantuan sosual BLT Dana Desa dan permakaman.
Syarat Menerima BLT Dana Desa 2024
- Tercatat sebagai keluarga miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima bansos PKH atau BPNT
- Kehilangan pekerjanaan
- Tidak memiliki tabungan untuk bertahan hidup selama 3 ke depan
- Memikiki anggota keluarga yang sakit kronis
- Keluarga yang memiliki komponen lansia dan penyandang disabilitas
Syarat Meneria Bansos Permakanan 2024
- Menerima surat permohonan layanan pemberian permakanan di desa
- Surat keterangan tidak mampu
- Fotokopi KTP dan KK
- Foto diri sendiri dan rumah penerima manfaat
- Penerima tergolong penyandang disabilitas yang terlantar, kemudian anak jadi pengemis.
- Demikian informasi yang dapat disimak terkait dua bansos yang tidak bisa diambil oleh KPM PKH-BPNT.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.