Kasus Penusukan Sopir Truk di Rest Area Tol Pinang, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa 10 Sep 2024, 22:55 WIB
Ilustrasi penusukan. (Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi penusukan. (Poskota/Suroso Imam Utomo)

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penganiyaan dan penusukan sopir truk di Rest Area Tol Pinang, Kota Tangerang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kedua pelaku penusukan merupakan kernet bus.

Rovan menerangkan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Sambilawang RT 001 RW 003, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Senin, 9 September 2024.

"Kedua pelaku berprofesi sebagai bus kernet. Atas kejadian ini kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP," kata Rovan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 10 September 2024.

Rovan menjelaskan, motif penusukan disebabkan korban menyerobot antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU rest Area Tol Pinang.

"Motif pemicu penusukan insiden aksi serobot saat mengisi BBM," ujarnya. Dua pelaku pun turun dari bus dan terlibat adu mulut dengan korban.

Setelah cekcok, kedua pelaku mengeroyok hingga menusuk korban. Korban pun dibuat terjatuh, sedangkan pelaku kabur.

"Aksi pengeroyokan terjadi dan menganiaya korban sehingga sampai terjadi penusukan hingga korban terjatuh dan kedua pelaku ini kabur," ungkapnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update