Jangan Panik DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah, Kenali Aturan dan Etika Penagihan Berikut Ini!

Selasa 10 Sep 2024, 14:40 WIB
Aturan dan etika penagihan DC pinjol versi OJK (Foto: Freepik)

Aturan dan etika penagihan DC pinjol versi OJK (Foto: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Tidak perlu panik apabila Debt Collector (DC) lapangan pinjaman online (pinjol) datang ke rumah untuk menagih utang, terutama bagi Anda yang gagal bayar (galbay). 

Seperti diketahui, ada beberapa oknum DC lapangan yang menagih utang tanpa mematuhi etika yang berlaku seperti mengancam nasabah galbay dan sebagainya. 

Hal tersebut tentu membuat para nasabah merasa terintimidasi sehingga menghindari penagihan atau bahkan justru meniciptakan masalah baru seperti keributan. 

Cara penagihan oknum DC biasanya ancaman penyebaran data pribadi agar nasabah terkena sanksi sosial, tidak sedikit juga kekerasan fisik maupun verbal, hingga pemerasan. 

Tentu saja cara tersebut sangat tidak beretika dan membuat nasabah merasa tertekan dan tidak nyaman. 

Bahkan tidak sedikiti nasabah galbay neat dengan gali lubang tutup lubang menggunakan jasa layanan pinjol dengan bunga yang mahal asalkan cepat cair. 

Solusi tersebut tentu tidak efektif dan menimbulkan masalah baru karena bisa saja sang nasabah terjerat masala baru yang dinilai jauh lebih merugikan. 

Apabila Anda mengalami hal serupa, tetap tenang dan perlu diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan beserta etika penagihan untuk para DC lapangan atau dalam ruangan. 

Lantas, apa saja aturan dan etika penagihan oleh tiap DC pinjol versi OJK? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Aturan Penagihan Utang DC Pinjol

Melalui Surat Edaran OJK No.19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, terdapat beberapa poin-poin penting soal penagihan. Simak selengkapnya berikut ini:

  • Setiap jasa pinjol harus melakukan penagihan scara mandiri atau tidak menggunakan pihak lain sebagai penagih
  • Apabila pinjol menggunakan pihak lain untuk menagih, maka penagih harus bersertifikasi
  • Tenaga penagih harus dilatih mengenai aturan dan etika untuk melaksanakan tugas penagihan
  • Identitas penagih harus valid
  • Penagihan harus dilakukan secara desk collection dan field collection
  • Pinjol harus memperingati pihak pinjam tentang tanggal jatuh tempo sebelum terjadi masa jatuh tempo
  • Apabila peminjam wanprestasi, pinjol bersangkutan harus melayankan surat peringatan setelah jatuh tempo

Etika Penagihan DC Pinjol

Berikut etika penagihan yang harus dilakukan DC pinjol: 

  • Penagih memiliki ID Card resmi dengan foto sendiri
  • Penagih dilarang menagih dengan cara mengancam, kekerasan, atau memepermalukan peminjam
  • Penagih tidak diperkenankan menggunakan fisik dan verbal
  • Penagih harus menghindari  tindakan mengintimidasi dan merendahkan SARA, martabat, harga diri di dunia nyata maupun maya terhadap peminjam
  • Dilarang menagih menggunakan sarana komunikasi secara terus menerus yang menggangu kenyamanan peminjam
  • Penagihan hanaya dapat dilakuan di domisili peminjam
  • Apabila ingin menagih di luar domisili, harus sesuai kesepakatan dan izin dari peminjam
  • Penugasan penagihan mui dari 08.00-20.00 WIB
Berita Terkait
News Update