Edarkan Obat Terlarang di Tangerang, Pemuda 25 tahun Ditangkap Polisi

Selasa 10 Sep 2024, 13:55 WIB
Polisi mengungkap kasus penangkapan bandar obat-obatan terlarang di Tangerang. (Poskota/Veronica)

Polisi mengungkap kasus penangkapan bandar obat-obatan terlarang di Tangerang. (Poskota/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial RO usia 25 tahun, ditangkap jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Selasa, 3 September 2024 lalu.

Pemuda asal Jakarta tersebut ditangkap setelah diketahui mengedarkan obat-obatan terlarang secara bebas atau ilegal di wilayah Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsul Bahri mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan ratusan butir obat terlarang berbagai jenis dan merek.

"Kami menyita tramadol sebanyak 10.800 butir, Thrihexyphenidyl sebanyak 513 ribu butir, Yorindo sebanyak 17 ribu butir, sebuah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta," katanya, Selasa, 10 September 2024.

Saat ditanya lebih lanjut terkait dengan target penjualan obat dari tersangka, Syamsul menyebut masih dalam pengembangan.

"Terkait hal tersebut masih kami kembangkan dari mana dan kepada siapa tersangka ini menjual obat-obatan itu," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf menegaskan akan terus memberantas pelaku-pelaku penjualan obat terlarang di wilayahnya.

"Kami akan terus menjaga kondusifitas wilayah hukum Polresta Tangerang, mulai dari tindak kejahatan dan peredaran narkotika," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Veronica Prasetio)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update