POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online alias pinjol semakin marak di kalangan masyarakat sebagai alternatif untuk mendapatkan uang secara instan dan cepat.
Namun seiring itu, ada banyak sisi buruk yang timbul kepada nasabah pinjol, terutama jika terjadi gagal bayar atau galbay.
Ketersendatan pembayaran utang pinjol biasanya berujung dengan kedatangan debt collector (DC) yang menyatroni langsung tempat tinggal nasabah.
Di situlah biasanya terjadi letak masalah, di mana tak sedikit DC pinjol melakukan teror serta intimidasi kepada peminjam yang terjerat galbay dari tempo yang telah disepakati.
Lebih parahnya, penyedia pinjol ilegal tak segan menugaskan DC tanpa surat tugas resmi dan mengabaikan etika pada saat penagihan utang ke debitur.
Untuk menghindari risiko ini, ada baiknya masyarakat tahu cara membedakan pinjol legal dan ilegal dengan mengcek status mereka dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal atau resmi berada di bawah pengawasan OJK di mana dalam salah satu aturannya terdapat pasal yang bisa melindungi nasabah sehingga DC dari pinjol tersebut tidak akan berani semena-mena.
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
1. WhatsApp OJK
Anda bisa menghubungi OJK melalui WhatsApp resminya yakni 081-157-157-157. Kemudian tulis pesan dengan menyebutkan nama pinjol yang ingin Anda periksa status kelegalannya.
Tunggu beberapa saat karena nantinya sistem akan menelusuri data yang dimasukkan. OJK akan segera memberi jawaban terkait pinjol yang Anda lacak.
2. Email OJK