POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap penipuan dan pencurian data pribadi secara online sehingga tidak disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Kenali modus operasinya dan bagaimana cara menjaga data pribadi Anda.
Di era majunya era teknologi, tak hanya hal positif yang bertumbuh tetapi aktivitas kriminal di internet pun merajalela.
Satu di antara aktivitas melanggar hukum tersebut ialah penipuan. Modus dari penipuan online ini beragam, ada yang menggunakan motif pinjol, memberi hadiah atau mengklik sebuah link.
Selain itu, hal lainnya seperti pencurian data pribadi secara online kerap kali terjadi. Agar tidak menjadi korban penipuan dan pencurian data, alangkah baiknya untuk mengenali modus-modus penipuan serta pencurian data pribadi supaya tetap bisa waspada.
Modus-modus Penipuan online
Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini modus-modus yang sering digunakan dan harus diwaspadai, ialah:
Modus Salah Transfer
Apabila Anda menerima transaksi dari orang tak dikenal, harap waspada! Biasanya, pelaku akan menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ada kesalahan transfer dan meminta untuk mengembalikan dana ke rekening lain.
Padahal kenyataan yang terjadi, penipu telah menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjol.
Modus Mengisi Link
Modus penipuan ini sudah banyak terjadi dan banyak juga memakan korban. Penipu meminta korban untuk mengakses sebuah link dan meminta korban untuk mengisi data pribadi.
Data pribadi yang berhasil dicuri tersebut, biasanya digunakan untuk mengajukan pinjaman.
Modus Meminjam Data Pribadi
Motif ini selalu dibarengi dengan iming-iming komisi. Penipu akan meminta data nomor induk kependudukan (NIK) korban, yang nantinya digunakan untuk mengajukan pinjol.
Kemudian korban akan diminta untuk mengirim dana tersebut. Nahasnya, korban yang akan menerima penagihan dari hasil pinjaman tersebut.
Cara Menghindari Penipuan Online
Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika mendapati hal-hal mencurigakan seperti mendapat transferan dari orang tidak dikenal, yaitu:
- Verifikasi sumber dana melalui pihak bank jika menerima transfer dari orang tidak dikenal dan mengajukan pengembalian dana melalui pihak bank
- Jika menerima dana yang berasal dari pinjol legal, hubungi perusahaan dan ajukan pembatalan pinjaman
- Jika dana berasa dari pinjol ilegal, hubungi OJK baik melalui email atau kontak 157
- Hindari mentransfer kembali pada pihak lain, tanpa bukti akurat
- Cek mutasi rekening dan email secara berkala
- Laporkan jika terdapat notifikasi pinjaman atau transaksi keuangan yang mencurigakan
Tips Menjaga Data Pribadi
- Jangan menyebarluaskan dokumen dan informasi seperti NIK atau nomor kartu keluarga (KK)
- Waspada jika menerima telepon dari pihak tidak dikenal, apalagi meminta informasi data pribadi
- Jangan mengisi data pribadi pada link atau dokumen yang mencurigakan
- Lakukan verifikasi dua langkah agar data menjadi lebih terjaga
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.