Waspada Penipuan Online! Kenali Modusnya dan Ini Tips Menjaga Data Pribadi agar Tidak Digunakan Pinjol Ilegal

Senin 09 Sep 2024, 17:47 WIB
Ilustrasi modus penipuan online. (Freepik/redgreystock)

Ilustrasi modus penipuan online. (Freepik/redgreystock)

POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap penipuan dan pencurian data pribadi secara online sehingga tidak disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Kenali modus operasinya dan bagaimana cara menjaga data pribadi Anda.

Di era majunya era teknologi, tak hanya hal positif yang bertumbuh tetapi aktivitas kriminal di internet pun merajalela.

Satu di antara aktivitas melanggar hukum tersebut ialah penipuan. Modus dari penipuan online ini beragam, ada yang menggunakan motif pinjol, memberi hadiah atau mengklik sebuah link.

Selain itu, hal lainnya seperti pencurian data pribadi secara online kerap kali terjadi. Agar tidak menjadi korban penipuan dan pencurian data, alangkah baiknya untuk mengenali modus-modus penipuan serta pencurian data pribadi supaya tetap bisa waspada.

Modus-modus Penipuan online

Mengutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini modus-modus yang sering digunakan dan harus diwaspadai, ialah:

Modus Salah Transfer

Apabila Anda menerima transaksi dari orang tak dikenal, harap waspada! Biasanya, pelaku akan menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ada kesalahan transfer dan meminta untuk mengembalikan dana ke rekening lain.

Padahal kenyataan yang terjadi, penipu telah menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjol.

Modus Mengisi Link

Modus penipuan ini sudah banyak terjadi dan banyak juga memakan korban. Penipu meminta korban untuk mengakses sebuah link dan meminta korban untuk mengisi data pribadi.

Data pribadi yang berhasil dicuri tersebut, biasanya digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Modus Meminjam Data Pribadi

Motif ini selalu dibarengi dengan iming-iming komisi. Penipu akan meminta data nomor induk kependudukan (NIK) korban, yang nantinya digunakan untuk mengajukan pinjol.

Kemudian korban akan diminta untuk mengirim dana tersebut. Nahasnya, korban yang akan menerima penagihan dari hasil pinjaman tersebut.

Cara Menghindari Penipuan Online

Berita Terkait
News Update