Saldo Dana Gratis Rp2,4 Juta dari Bantuan Sosial BPNT 2024 Disalurkan Pemerintah untuk Nama dan NIK Milik Penerima Manfaat yang Memenuhi Syarat Ini, SELAMAT!

Senin 09 Sep 2024, 22:10 WIB
Saldo Dana Gratis Rp2.4 juta dari pemerintah lewat penyaluran bantuan sosial BPNT 2024 diberikan untuk nama dan NIK milik penerima manfaat yang masuk kriteria ini. Cek di sini (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Saldo Dana Gratis Rp2.4 juta dari pemerintah lewat penyaluran bantuan sosial BPNT 2024 diberikan untuk nama dan NIK milik penerima manfaat yang masuk kriteria ini. Cek di sini (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - NIK dan nama milik penerima manfaat ini memenuhi syarat untuk menerima saldo dana gratis Rp2.4 juta dari bantuan sosial BPNT 2024 

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan berupa uang tunai yang akan disalurkan secara bertahap pada masyarat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan yang layak. Penerima bansos BPNT harus terdaftar secara sah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang datanya telah terdaftar di DTKS akan masuk dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu keluarga yang memiliki kondisi sosial ekonomi hanya 25% terendah di daerah pelaksana.

Nantinya KPM akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digunakan untuk mengambil bantuan di Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Besaran yang diterima setiap KPM yang namanya sudah terdaftar di DTKS adalah Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahapnya. Penyaluran bansos BPNT terbagi menjadi 6 tahap dengan nominal total setiap tahunnya yaitu Rp2.400.000.

Kategori KPM yang akan mendapatkan bantuan hingga Rp2.400.000 tiap tahunnya yaitu termasuk:

  • Lansia Usia 70 Tahun ke Atas dengan pencairan Rp600.000 setiap tahapnya, dan
  • Penyandang DIsabilitas berat akan mendapatkan Rp600.000 per tahapnya

Penerima bantuan sosial BPNT 2024 harus memenuhi kriteria dan syarat penerimaan sebagai berikut

Syarat Penerima Manfaat Bansos BPNT 2024 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Golongan keluarga tidak mampu
  4. Berpenghasilan rendah
  5. Bukan PNS, TNI, POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
  6. Tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya
  7. Bukan pendamping sosial PKH

Proses pengecekan verifikasi nantinya akan menampilkan status penerima manfaat, keterangan, serta jadwal pencairan yang akan disalurkan apabila data Anda berhasil terdaftar, namun jika data Anda tidak ditemukan sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah maka sistem akan menunjukkan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Maka dari itu, pastikan Anda resmi sudah terdaftar terlebih dahulu pada DTKS melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan ambil bantuan yang berhak Anda terima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Untuk memastikannya, Anda bisa mengecek status penerima bansos dengan mengikuti caranya di sini:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Isi nama lengkap Anda yang sesuai dengan NIK di KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kemudian, masukkan kode “Captcha”
  • Tekan, “Cari Data”
  • Tunggu, hingga sistem menampilkan status Anda sebagai penerima atau tidak 

Berita Terkait


News Update