POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) makin banyak beredar di Indonesia seiring dengan tingginya kebutuhan finansial masyarakat.
Berkat kemudahannya, layanan pinjol menjadi pilihan sebagian besar orang untuk menyelesaikan masalah finansial pada zaman sekarang.
Namun, kehadiran Debt Collector (DC) atau penagih pinjaman suatu perusahaan pinjol menjadi pertimbangan masyarakat dalam pengajuan pinjaman uang.
Kekhawatiran riwayat gagal bayar (galbay) yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dipertimbangkan.
Pasalnya, skor rendah dalam SLIK OJK dapat memengaruhi cepat atau lambatnya proses pengajuan kredit, misalkan angsuran rumah atau kendaraan.
Maka dari itu, DC lapangan dan SLIK OJK betul-betul dipertimbangkan masyarakat sebelum melakukan pinjaman uang melalui aplikasi pinjol.
Walau demikian, ada tiga daftar penyedia pinjaman legal yang bebas DC dan SLIK OJK. Dirangkum YouTube kocheng hoki, berikut daftarnya.
Daftar 3 Aplikasi Pinjol Legal
1. Indosaku
Menurut kanal YouTube tersebut, aplikasi pinjol Indosaku tidak menggunakan jasa DC untuk menagih para nasabah galbay dan tidak terdaftar SLIK OJK.
Hal tersebut berdasarkan pengalaman para pengguna. Namun, tidak menutup kemungkinan aplikasi ini mulai menggunakan jasa DC dalam waktu dekat.
"Mereka memang punya hak untuk bisa merekrut DC lapangan karena mereka pinjol legal," demikian kata kocheng hoki.
2. Pinjam Yuk
Ada pula Pinjam Yuk sebagai penyedia pinjaman bebas DC lapangan dan pencatatan SLIK OJK, sehingga nasabah galbay bisa sedikit lebih tenang.
