YES! NIK KTP Ini Bisa Dipakai Untuk Mendaftarkan Prakerja Sekaligus Klaim Saldo DANA Rp700 Ribu, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Minggu 08 Sep 2024, 20:49 WIB
Daftarkan diri Anda ke Prakerja Gelombang 72 pada waktu yang sudah ditentukan untuk mendapatkan saldo DANA gratis berikut manfaat lainnya. (Rivero Jerichos S/Poskota)

Daftarkan diri Anda ke Prakerja Gelombang 72 pada waktu yang sudah ditentukan untuk mendapatkan saldo DANA gratis berikut manfaat lainnya. (Rivero Jerichos S/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini bisa digunakan untuk mendaftar Prakerja sekaligus mengambil saldo DANA Rp700 Ribu. Yuk, simak caranya di sini

Prakerja menyediakan saldo DANA gratis kepada para peserta yang lolos pendaftaran gelombang 72nya.

Saldo DANA tersebut bisa didapatkan apabila Anda lolos pendaftaran dan melakukan tahap-tahap lainnya.

Silakan daftarkan diri Anda ke gelombang pendaftaran Prakerja yang ke-72 pada waktunya.

Pendaftaran Prakerja gelombang 72 akan segera dibuka dalam waktu yang dekat.

Silakan cek tanggal pendaftaran Prakerja gelombang 72 pada situs resmi atau sosial media Prakerja.go.id.

Pada periode-periode sebelumnya, Prakerja membuka pendaftarannya beberapa minggu setelah gelombang terakhirnya ditutup.

Selain saldo DANA, Prakerja menyediakan beberapa manfaat lainnya kepada para pesertanya.

Manfaat tersebut sangat berpengaruh pada kemampuan bekerja para pesertanya.

Silakan simak cara daftar berikut manfaat yang bisa didapatkan dari Prakerja gelombang 72 di sini.

Cara Daftar Prakerja

Berikut adalah cara untuk mendaftarkan diri Prakerja gelombang 72:

  • Buat Akun Prakerja jika belum memiliki akunnya.
  • Isi data diri sesuai KTP dan lakukan verifikasi
  • Ikuti tes kemampuan dasar yang disediakan
  • Pilih 'Gabung Gelombang 72'
Berita Terkait
News Update