2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima bantuan harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Keberadaan dalam data ini menunjukkan bahwa keluarga Anda telah terdaftar dan diverifikasi sebagai penerima bantuan potensial.
3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Untuk memenuhi syarat berikutnya, calon penerima harus termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kategori ini mencakup keluarga dengan kondisi ekonomi yang memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
4. Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah batas upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kriteria ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial karena penghasilan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima BPNT tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.