POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini akan disalurkan secara langsung kepada keluarga yang telah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Jika Anda memenuhi kriteria dan ingin mendapatkan bantuan ini, segera cek persyaratannya dan daftar sekarang.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat, kriteria, dan cara mendaftarkan NIK KTP Anda secara online dan offline.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos
Agar bisa mendapatkan bansos ini, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima:
1. Terdaftar dalam DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data resmi yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial.
2. Memiliki NIK yang Valid
Bantuan hanya akan diberikan kepada pemilik NIK yang terdaftar di Capil dan valid. Nomor NIK ini menjadi identifikasi utama penerima bansos.
3. Masuk Kategori Miskin atau Rentan Miskin
Program ini ditujukan kepada keluarga yang berada dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan kriteria pemerintah.