Pusing Dikejar DC? Simak Nih, Cara Aman Menghindari Pinjol Ilegal, Jangan Pinjam Lebih dari Kemampuanmu

Minggu 08 Sep 2024, 20:10 WIB
Cara aman menghindari pinjol ilegal. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Cara aman menghindari pinjol ilegal. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal dapat menyebabkan berbagai masalah finansial dalam kehidupanmu. Meskipun awalnya aman-aman saja, namun Anda perlu mengetahu cara menghindari pinjol ilegal, lengkap dengan ciri-ciri, bahaya serta langkah untuk mencegahnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi digital telah memudahkan akses ke berbagai layanan keuangan, termasuk pinjol. 

Meski demikian, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul berbagai ancaman dari keberadaan pinjol ilegal yang dapat menjerumuskan pengguna ke dalam masalah keuangan yang serius.

Pinjol ilegal sering kali menarik perhatian masyarakat dengan tawaran menarik seperti pencairan dana cepat dan syarat yang mudah. 

Namun, di balik semua kemudahan itu, ada risiko besar yang mengintai.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, bahayanya, dan cara menghindarinya. Berikut ini ulasan lengkapnya.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 

1. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjaman online yang legal di Indonesia harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin operasi resmi, dan mereka beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

2. Tidak Ada Transparansi Biaya dan Bunga

Pinjol ilegal sering kali tidak transparan dalam hal biaya administrasi, bunga, dan denda keterlambatan pembayaran.

Berita Terkait
News Update