POSKOTA.CO.ID - Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota di perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok yakni Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq serta Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota tersebut.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan berkas diberikan kepada perwakilan Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan calon kepala daerah di kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda, pada Jumat, 6 September 2024 malam.
"Pasangan calon Bapak Haji Imam Budi Hartono dan Ibu Ririn Farabi Arafiq berkasnya dinyatakan memenuhi syarat. Demikian pasangan calon Supian Suri dan Chandra Rahmansyah," kata Willi.
Willi mengatakan berkas administrasi pencalonan dua pasang calon ini telah dipantau dan masukan oleh Bawaslu Kota Depok.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi pencalonan, KPU Depok melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu tanggapan atau masukan masyarakat mulai tanggal 15 September terkait administrasi pasangan bakal calon.
"Tanggapan masyarakat, kita akan melakukan klarifikasi terhadap apa yang dimintakan, baru kita klarifikasi," tuturnya.
Cara memberikan tanggapan dan masukan dari masyarakat sambung Willi, bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Depok dan melalui email resmi.
"Bisa datang langsung ke kantor KPU atau melalui email ataupun media sosial," kata Willi.
Setelah tanggapan dan masukan masyarakat terkait administrasi pasangan calon. Tahap selanjutnya penetapan dan pengundian nomor urut.
"Setelah melakukan klarifikasi kita akan melakukan penetapan pada tanggal 22 September dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September," kata Willi. (Irwan Supriyadi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.