Hati-hati! Kenali Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal sebelum Anda Pinjam Uang, Simak Informasi Berikut Ini

Minggu 08 Sep 2024, 20:11 WIB
Berikut ciri-ciri aplikasi pinjol legal dan ilegal. (freepik)

Berikut ciri-ciri aplikasi pinjol legal dan ilegal. (freepik)

POSKOTA.CO.ID - Sebelum meminjam uang di aplikasi Pinjaman Online (Pinjol), Anda harus mengetahui perbedaan yang bisa dilihat dari ciri-cirinya, apakah pinjol itu legal atau ilegal.

Tak jarang pinjol ini menjadi solusi untuk Anda saat membutuhkan uang cepat. Dalam keadaan mendesak memang pemakaian pinjol ini adalah cara terakhir untuk memenuhi kebutuhan.

Namun, pastikan juga Anda untuk mengenali risikonya saat akan meminjam.

Kemudian penting hukumnya untuk mengetahui legalitas aplikasi pinjol tersebut untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, seperti jerat utang serta praktik-praktik yang tida etis dalam penagihannya.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri-Ciri Pinjol Legal 

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK.
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
  6. Mempunyai layanan pengaduan.
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Jangan mudah tertipu dengan iming-iming pinjaman tanpa KTP yang tersebar di media sosial. Apalagi pengajuan pinjaman yang harus memberikan dana administrasi terlebih dahulu.

Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda mampu membayar cicilannya sesuai dengan perjanjian agar nama Anda tidak masuk ke daftar hitam.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update