Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebelum mendaftar, perhatikan syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Mencari kerja, terkena PHK, atau ingin meningkatkan keterampilan, termasuk pekerja dirumahkan atau pelaku usaha kecil.
- Tidak menerima gaji, seperti pengusaha mikro dan kecil.
- Bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, atau pengurus BUMN/BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang bisa menerima Kartu Prakerja.
Cara Membuat Akun Kartu Prakerja
Bagi yang belum pernah mendaftar, buat akun Prakerja sekarang agar bisa langsung mendaftar saat Gelombang 72 dibuka. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi Prakerja: https://prakerja.go.id/
- Klik ikon tiga garis di pojok kiri atas dan pilih "Daftar Sekarang".
- Masukkan email aktif dan buat kata sandi.
- Centang kotak persetujuan dan klik "Daftar".
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan NIK, nomor KK, serta tanggal lahir.
- Isi data diri sesuai instruksi.
- Unggah foto e-KTP dan lakukan scan wajah.
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja dan keterampilan yang diinginkan.
- Verifikasi nomor HP aktif.
- Isi pernyataan pendaftaran dan lakukan Tes Kemampuan Dasar (TKD).
- Pilih Gelombang 72 dan klik "Gabung Gelombang".
- Pendaftaran selesai, tunggu pengumuman hasil seleksi.
Cara Bergabung di Gelombang Prakerja
Jika dinyatakan lolos, segera bergabung di Gelombang 72. Langkah-langkahnya:
- Kunjungi https://prakerja.go.id/
- Login dengan email dan kata sandi.
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui email.
- Klik "Gabung" di gelombang yang tersedia.
- Setujui halaman persetujuan untuk menyelesaikan pendaftaran.
Program Prakerja adalah kesempatan penting bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan keterampilan kerja dan berwirausaha dengan dukungan dana dan pelatihan yang komprehensif.
Manfaatkan peluang ini untuk berkembang dan meraih masa depan yang lebih baik.
Catatan: Tanggal pasti pembukaan pendaftaran Gelombang 72 masih belum diumumkan, jadi pastikan untuk memantau akun Instagram resmi dan situs web terkait untuk informasi terbaru.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.