Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Status Penerima BNPT 2024, Apakah NAMA Anda Tercatat?

Minggu 08 Sep 2024, 19:39 WIB
Segera cek di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui, apakah nama Anda terdata di Bansos BPNT 2024. (kemensos/edited Dadan)

Segera cek di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui, apakah nama Anda terdata di Bansos BPNT 2024. (kemensos/edited Dadan)

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat yang menerimanya bisa meningkatkan akses terhadap pangan yang bergizi.

Untuk meyakinkan apakah nama Anda terdata sebagai penerima Bansos BPNT 2024 ini atau tidak, berikut ini langkah cara mengecek statusnya.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT 2024

  • Buka browser di ponsel atau komputer Anda dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan nama lengkap Anda, serta informasi domisili seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP Anda.
  • Setelah memasukkan kode verifikasi yang ditampilkan, klik “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
  • Sistem cekbansos.kemensos.go,id akan memverifikasi penerima manfaat nama berdasarkan data wilayah yang Anda masukkan.

Jika nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerimanya, berarti Anda akan diberikan manfaat bansos 2024.

Kriteria Peneriman Bansos BPNT 2024 

Sebelum melakukan pengecekan status Bansos BPNT ini, pastikan Anda sudah memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

  • Memiliki e-KTP: Sebagai bukti sah sebagai warga negara Indonesia.
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan: Calon penerima harus tergolong dalam kategori masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial.
  • Bukan ASN, Polri, atau TNI: Penerima bantuan tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya: Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  • Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait Bansos BPNT 2024 ini, disarankan untuk segera menghubungi layanan pengaduan resmi atau pemerintah setempat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update