Wajib diketahui juga, saldo dana bansos KJP Plus tahap 2 masih akan disalurkan secara bertahap kepada tiap golongan jenjang pendidikannya.
Nominal yang akan disalurkan kepada tiap golongan jenjang pendidikannya juga masih sama seperti periode-periode sebelumnya.
Silakan simak informasi di bawah ini untuk mengetahui nominal saldo dana bansos KJP Plus yang akan disalurkan kepada tiap jenjang pendidikan.
Nominal KJP Plus Tahap 2
Berikut adalah nominal saldo dana bansos KJP Plus yang akan disalurkan kepada tiap jenjang pendidikan:
- SD/MI Rp250.000 per bulan dan ditambah Rp130.000 untuk SPP
- SMP/MTS Rp300.000 per bulan dan ditambah SPP Rp170.000
- SMA Rp420.000 per bulan dan ditambah SPP Rp290.000
- SMK Rp450.000 per bulan ditambah SPP Rp240.000
Nominal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan peserta pada tiap jenjang pendidikan yang ditempuh.
Dapatkan manfaat dari bantuan sosial KJP Plus tahap 2 dengan cara mendaftarkan diri dengan memenuhi syarat-syarat di atas.
Selain itu, ada juga dokumen yang wajib untuk dilampirkan saat mendaftarkan diri ke KJP Plus tahap 2.
Silakan simak daftar dokumen wajib di bawah ini untuk mendaftarkan diri menjadi penerima KJP Plus tahap 2.
Dokumen Wajib KJP
Berikut adalah daftar dari dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri ke KJP Plus:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua atau wali calon peserta
- Bukti terdaftar di DTKS (Dalam bentuk screenshot)
- Surat pernyataan ketaat dalam penggunaan KJP Plus (Dapat diminta dari sekolah)
Apabila sudah melengkapi dokumen di atas, calon peserta bisa mendaftarkannya kepada wali kelas atau guru yang mengurus KJP.
Demikian informasi seputar saldo dana bansos KJP Plus berikut nominal dan syarat-syarat pendaftarannya. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.