POSKOTA.CO.ID - Peserta Kartu Prakerja dipastikan mendapatkan bantuan uang gratis berupa insentif sebesar Rp700.000 dari pemerintah.
Uang gratis tersebut didapatkan atas keikutsertaan peserta dalam rangkaian Prakerja yang meliputi pelatihan hingga pengisian survey.
Atas dasar itu, Prakerja diminati banyak orang, terlebih program ini terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat.
Hanya saja, Prakerja membatasi kalangan yang boleh mengikuti program. Masyarakat dengan status pejabat, ASN, Polri, TNI, petinggi BUMN/BUMD tidak boleh ikut.
Namun pemerintah membolehkan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, korban PHK, atau masyarakat yang belum bekerja.
Selain itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) juga dapat memanfaatkan Prakerja untuk meningkatkan aspek kewirausahaan.
Syarat Ikut Prakerja
Untuk dapat mengikuti program ini, calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Berkas-berkas itu sebagai bukti bahwa peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
Setiap peserta dipastikan tidak sedang mengikuti program pendidikan formal, seperti sekolah atau perguruan tinggi.
Perlu diketahui, peserta bukanlah penerima bantuan Prakerja gelombang sebelumnya. Artinya, peserta hanya bisa mendapatkan bantuan Prakerja sekali.
Sementara penerima terbatas dua NIK KTP dalam satu KK yang sama. Apabila ada tiga NIK KTP dalam KK yang sama, maka satu peserta akan dieliminasi.