Jika Anda terjebak dengan pinjol ilegal, penting untuk segera melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
OJK telah menyediakan layanan pengaduan untuk melaporkan praktik pinjol ilegal yang sering kali melanggar aturan dan hak-hak konsumen.
Dengan melaporkan pinjaman ilegal tersebut, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu menghentikan operasi ilegal yang merugikan masyarakat luas.
3. Negosiasi Ulang dengan Pihak Pinjaman
Meskipun terdengar sulit, melakukan negosiasi ulang dengan pihak pinjaman online bisa menjadi solusi yang tepat.
Terkadang, perusahaan pinjol akan menawarkan opsi diskon atau pembayaran yang lebih ringan jika mereka melihat adanya itikad baik dari Anda untuk melunasi utang.
Pastikan untuk meminta seluruh kesepakatan secara tertulis agar Anda tidak terjebak dalam klaim tambahan di kemudian hari.
4. Gunakan Dana Darurat atau Pinjaman yang Legal
Jika Anda memiliki dana darurat, ini adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkannya guna melunasi utang dari pinjol ilegal.
Membayar utang dengan dana darurat lebih aman daripada harus bergantung pada jasa joki galbay. Jika dana darurat tidak tersedia, Anda bisa mempertimbangkan mengambil pinjaman dari lembaga keuangan legal dengan bunga yang lebih rendah.
Pinjaman legal dari bank atau koperasi memiliki regulasi yang jelas dan diawasi oleh OJK, sehingga Anda tidak perlu khawatir terhadap praktik-praktik ilegal.
5. Ikuti Program Penyelesaian Utang yang Tersedia