Program Prakerja Berikan Saldo DANA Rp700.000 bagi Masyarakat, Begini Cara jadi Penerima Insentif

Sabtu 07 Sep 2024, 21:52 WIB
Saldo DANA Rp700.000 dari program Kartu Prakerja untuk masyarakat. Uang gratis masuk dompet digital secara mudah. (Poskota/Febrian Hafizh Muchtamar)

Saldo DANA Rp700.000 dari program Kartu Prakerja untuk masyarakat. Uang gratis masuk dompet digital secara mudah. (Poskota/Febrian Hafizh Muchtamar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menggagas program Kartu Prakerja untuk menyalurkan bantuan berupa saldo DANA sebesar Rp700.000 kepada masyarakat.

Sejak 2020, Prakerja telah menyalurkan bantuan kepada jutaan masyarakat Indonesia. Tahun ini, pemerintah menargetkan 1,4 juta penerima bantuan.

Prakerja diluncurkan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan masyarakat dengan beragam pelatihan yang relevan.

Setiap peserta akan mendapatkan pendanaan sebagai "biaya mencari kerja" berupa saldo DANA gratis sebesar Rp700.000.

Uang gratis itu sebenarnya bisa peserta gunakan untuk membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari, khususnya mereka yang belum mendapatkan pekerjaan.

Rangkaian Klaim Saldo DANA Gratis

Adapun proses klaim saldo DANA dimulai setelah peserta terdaftar sebagai peserta, lalu dinyatakan lolos seleksi gelombang Prakerja.

Jika sudah lolos gelombang, peserta boleh mengikuti pelatihan. Pelatihan mesti dibeli di platform digital menggunakan saldo Rp3,5 juta pemberian Prakerja.

Pilih dan beli pelatihan yang diminati. Kemudian, selesaikan pelatihan dalam waktu 15 hari sejak peserta dinyatakan lulus gelombang.

Pelatihan selesai ditandai dengan adanya sertifikat. Berikutnya, peserta harus memberikan ulasan dan penilaian terhadap pelatihan untuk mendapatkan insentif pertama Rp600.000.

Lalu, peserta mengisi survey evaluasi dua kali yang berhadiah insentif saldo DANA Rp50.000. Dengan begitu, peserta mendapatkan Rp100.000.

Uang gratis itu didapatkan setelah penjadwalan pencairan muncul. Pencairan uang membutuhkan 3-5 hari kerja ke dompet digital atau rekening bank.

Syarat Ikut Prakerja

Berita Terkait
News Update