Penjelasan Lengkap Tentang Alur Prakerja Gelombang 72 yang Akan Segera Dibuka, Dapatkan Saldo Dana Rp4.200.000 Setelah Terdaftar dan Mengikuti Pelatihannya

Sabtu 07 Sep 2024, 22:59 WIB
Penjelasan tentang alur prakerja gelombang 72 (Dok. Prakerja)

Penjelasan tentang alur prakerja gelombang 72 (Dok. Prakerja)

2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

3. Berada dalam kondisi mencari pekerjaan, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ingin meningkatkan keterampilan atau kompetensi kerja, sedang dirumahkan, atau tidak menerima upah, seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak tergolong sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, Kepala Desa, atau posisi sejenisnya, maupun memiliki jabatan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

5. Pada penerimaan Prakerja Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 KK

Alur Program Kartu Prakerja

1. Daftar Akun 

Pendaftaran Akun Awal melibatkan langkah-langkah untuk mengaktifkan akun Prakerja, termasuk pengisian data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, dan alamat email yang aktif. 

Setelahnya, peserta akan langsung menjalani ujian Kemampuan Dasar (TKD) sebagai tahap selanjutnya.

2. Bergabung dengan Gelombang

Peserta harus mengikuti proses seleksi selama periode gelombang yang terbuka dan menunggu pengumuman hasilnya.

3. Pemilihan Pelatihan

Setelah dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja, peserta harus melalui proses seleksi lanjutan untuk mengaktifkan akun dan menerima insentif. Kartu Prakerja memberikan saldo sebesar Rp3.500.000 yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan sesuai kebutuhan peserta di berbagai platform digital mitra, seperti Tokopedia, Karier.mu, PIJAR, PINTAR, Bukalapak, dan SIAPkerja. 

Mitra pembayaran termasuk BNI, BCA, OVO, LinkAja, GoPay, dan DANA. Mengingat pembahasan ini berkaitan dengan e-wallet DANA, disarankan agar peserta menghubungkan akun DANA saat mendaftar untuk pembelian pelatihan, sehingga insentif sebesar Rp700.000 juga dapat dicairkan melalui e-wallet DANA.

Berita Terkait
News Update